TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMP NEGERI 37 JAKARTA
WAKTU KUNJUNGAN
WAKTU PEMINJAM
a. Senin - jumat pukul : 07.00 - 15.00
LAMA PEMINJAMAN
BUKU YANG DIPINJAM
PENGADMINISTRASIAN/PENCATATAN
SANKSI
Keterlambatan
Peminjam yang tidak mengembalikan buku yang dipinjam sesuai dengan tanggal kembali, maka peminjam wajib melaporkan kepada petugas, dan tidak diperkenankan meninjam lagi sebelum buku tersebut dikembalikan.
Buku Hilang
Pemimjam yang terbukti menghilangkan buku yang dipinjam harus mengganti dengan buku yang berbeda minimal 2 judul buku.
Buku Rusak
Peminjam yang terbukti telah merusak buku yang dipinjam baik disengaja maupun tidak disengaja, maka pihak perpustakaan berhak untuk tidak memberikan pinjaman buku sebelum kerusakan buku tersebut diperbaiki.
KARTU ANGGOTA PERPUSTAKAAN